KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang warga asal Desa Oenino, Kecamatan Bikomis Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Baltasar Subun (38 tahun), bersama istrinya Yukiana Lake, mendatangi kantor Lembaga Advokasi dan Kebijakan Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi NTT.
Pihaknya mengadukan dugaan ketidakadilan dan kejanggalan dalam penanganan laporan pengeroyokan yang terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu, di mana para pelaku pengeroyokan yang diketahui adalah tetangganya sendiri masih bebas berkeliaran.
Baltasar Subun mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula pada sore hari ketika ia hendak memperbaiki lampu di rumahnya yang putus saat listrik menyala. Untuk menghindari risiko tersengat listrik, Baltasar buru-buru menuju rumah Antonius Subun, sumber aliran listrik bagi rumahnya dan dua rumah lainnya, untuk mematikan aliran listrik.
Namun, tindakan ini memicu kemarahan Mikhael Subun, salah satu tetangganya, yang langsung menegur Baltasar dan kemudian menyerangnya secara fisik.
Kronologi yang disampaikan Baltasar menunjukkan bahwa setelah Mikhael memeluknya dengan kuat dari belakang, dua orang lainnya, Benediktus Subun dan Nikolaus Subun, turut serta dalam pengeroyokan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait