Proses penerbitan SIM akan dilanjutkan meskipun status JKN belum aktif, namun SIM baru dapat diambil setelah pemohon menyerahkan bukti kepesertaan dalam JKN berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti pembayaran lunas, atau bukti lain yang menunjukkan keterlibatan dalam program atau pembayaran iuran JKN.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait