KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah memulai uji coba penggunaan syarat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 01 Juli 2024.
Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 8 orang telah mengurus SIM dengan menggunakan syarat ini.
"Dari total 8 pemohon SIM, terdapat rincian 1 orang mengurus SIM baru jenis C, 3 orang mengurus SIM baru jenis A, 3 orang lainnya melakukan perpanjangan SIM jenis C, dan 1 orang melakukan perpanjangan SIM jenis A," ujar Iptu Rahmat, Kamis (04/07/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait