Kasus ini melibatkan tersangka ALS (34 tahun), seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara, yang dilaporkan AEH atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp9,2 juta dari total angsuran Rp4,6 juta per bulan untuk mobil jenis Ayla yang dibeli pada tahun 2022.
Menurut Hendrik Tiip, Kasi Intel Kejari TTU, proses kasus ini telah memasuki tahap baru dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.
"Rencananya awal Bulan Juli 2024, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan jadi saat ini jaksa sementara menyusun Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Rabu (26/06/2024).
AEH melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait