Korban Penipuan di Kefamenanu Apresiasi Kejari TTU dalam Kasus Debt Collector

Isto Santos
Ilustrasi Deb Collector (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - AEH, korban penipuan dalam kasus debt collector, mengungkapkan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) atas langkah cepat mereka dalam mengungkap kasus yang menimpanya.

AEH menyatakan terima kasihnya kepada Kejaksaan sebagai penegak hukum dan berharap agar tersangka dapat dituntut secara maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Terima kasih kepada Kejari TTU sebagai penegak hukum yang telah berupaya mengungkapkan kasus ini dan Saya berharap tersangka nantinya di tuntut maksimal sesaui pasal yang dikenakan agar pelaku jerah," ujar AEH pada Kamis (27/06/2024).

AEH menambahkan bahwa perbuatan tidak bertanggung jawab dari oknum debt collector telah mengorbankan banyak orang, yang membuatnya merasa penting untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas.

"Karena pelaku deb collector abal-abal itu telah mengorbankan banyak orang," ungkapnya.

Kasus ini melibatkan tersangka ALS (34 tahun), seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara, yang dilaporkan AEH atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp9,2 juta dari total angsuran Rp4,6 juta per bulan untuk mobil jenis Ayla yang dibeli pada tahun 2022.

Menurut Hendrik Tiip, Kasi Intel Kejari TTU, proses kasus ini telah memasuki tahap baru dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.

"Rencananya awal Bulan Juli 2024, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan jadi saat ini jaksa sementara menyusun Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Rabu (26/06/2024).

AEH melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network