Kejari TTU akan Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector ke Pengadilan pada Awal Juli 2024

Isto Santos
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik TIip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika pelaku mengambil angsuran tersebut namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka ALS  dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp900 ribu.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network