Kasus ini dimulai pada tahun 2022 ketika pelaku mengambil angsuran tersebut namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka ALS dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait