Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar oleh AN Masih Berlanjut di Polda NTT

Eman suni
Trinotji Damayanti didampingi kuasa hukum, Melki Nona memberikan keterangan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis(13/06/2024). Foto:Eman Suni/Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang diduga dilakukan oleh pengacara AN terus berlanjut di Polda NTT. Pelapor Trinotji Damayanti, bersama kuasa hukumnya Melki Nona, menyatakan bahwa AN belum memenuhi janjinya untuk mengembalikan sisa uang titipan sebesar Rp650 juta pada tanggal 30 Mei 2024.

 

Melki Nona menjelaskan bahwa pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT pada 10 Juni 2024, dan selanjutnya, saksi-saksi dari pihak pelapor akan diperiksa. Saksi-saksi tersebut adalah Gerald dan Abraham Adu, yang menyaksikan pertemuan antara pelapor dan terlapor saat uang senilai Rp1 miliar diminta untuk dititipkan di rekening AN untuk keperluan perkara yang sedang ditanganinya.

 

"Nanti kita akan hadirkan juga saksi-saksi lain dari pihak bank, dalam hal ini bank BCA yang mengetahui terkait cek yang diberikan oleh terlapor saat itu," ujar Melki Nona dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (13/06/2024).

 

Melki Nona menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Polda NTT, termasuk kuitansi, rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor, keterangan saksi, dan cek yang tidak memiliki dana cukup. Ia juga menyatakan bahwa jika AN berniat untuk mengembalikan uang tersebut, maka penyelesaian kasus ini akan diserahkan kepada penyidik.

 

Sementara itu, Trinotji Damayanti mengaku kecewa karena AN tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa uang pada tanggal 30 Mei 2024. Ia menegaskan bahwa uang tersebut harus dikembalikan secara penuh sebesar Rp1 miliar, bukan dengan cara mencicil. Menurut Trinotji, uang tersebut dititipkan atas permintaan AN dengan syarat dikembalikan dalam waktu satu bulan.

 

Trinotji menjelaskan bahwa awalnya ia sudah menolak permintaan AN, namun setelah meyakinkan ayahnya, Abraham Adu, uang tersebut akhirnya dititipkan. Namun, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang menyatakan mereka kalah, uang senilai Rp1 miliar tersebut tidak juga dikembalikan.

 

"Saya awalnya senang karena ada janji penyelesaian pada 30 Mei 2024, namun ternyata janji tersebut tidak terealisasi. Hingga saat ini, sisa uang sebesar Rp650 juta belum dikembalikan," tutur Trinotji.

 

Pengacara AN, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa sebenarnya sisa uang senilai Rp650 juta akan dikembalikan pada tanggal 30 Mei 2024, namun dirinya sudah terlanjur dilaporkan ke Polda NTT sehingga proses pengembalian uang belum dilakukan. AN berencana untuk datang ke Kupang guna menyelesaikan persoalan ini dengan berdiskusi terlebih dahulu.

 

"Harus duduk bersama dulu. Karena di media, seolah-olah saya sudah melakukan kejahatan. Kita sepertinya sudah tertuduh. Kita bukan mengambil uang orang. Kita kan menjalankan profesi," pungkas AN.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network