JAKARTA, iNewsTTU.id - Polisi menahan seorang pria berinisial AP yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024). "Langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa AP dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45, Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46, dan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," jelas Ade Safri.
AP ditangkap setelah terbukti memeras Ria Ricis dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu. Ria Ricis mengungkapkan perasaan terancam dan dirugikan akibat tindakan AP.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait