JAKARTA, iNewsTTU.id--Pemecatan Ipda Rudy Soik yang sempat dijatuhkan oleh Polda NTT akhirnya dibatalkan setelah mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Polri telah membatalkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya evaluasi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Rudy Soik dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH oleh Bidang Propam Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, antara lain dengan pergi berkaraoke saat jam dinas dan tidak hadir di kantor selama tiga hari berturut-turut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait