JAKARTA, iNewsTTU.id - Pria Berinisial AP Mengaku Mengancam dan Memeras Ria Ricis Senilai Rp300 Juta karena Motif Ekonomi. Pria berinisial AP, yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mengaku mengancam artis Ria Ricis dan memerasnya hingga Rp300 juta. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa motif pelaku adalah ekonomi.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari. AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa AP dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait