Warga Kabupaten TTS Ditangkap Satreskrim Polres TTU Diduga Curi 4 Ekor Babi di Kefamenanu

Isto Santos
Warga Kabupaten TTS Ditangkap Satreskrim Polres TTU Diduga Mencuri ternak Babi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinsial berinisial JB (41), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres TTU atas dugaan pencurian empat ekor ternak babi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Maubeli, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/195/V/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 11 Mei 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menjelaskan bahwa laporan tentang pencurian ternak tersebut diterima pada 11 Mei 2024.

"Pada 11 Mei 2024, Satreskrim Polres TTU menerima laporan tentang pencurian ternak yang terjadi di rumah Raymundus Fernandes. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV," ujar Iptu Jeffry, Sabtu (8/6/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network