Pasutri Asal Wini TTU Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp181 Juta, Kini Naik Tahap II

Isto Santos
Pasutri asal Wini TTU tersanka penipuan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengatasnamakan kepala Kantor Imigrasi Kupang untuk merekrut anak-anak korban sebagai pegawai di kantor tersebut tanpa harus melalui seleksi.

"Tetapi setelah berjalannya waktu uang diserahkan kepada 2 tersangka, anak dari masing-masing korban tidak didaftarkan sehingga kedua korban merasa telah tertipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi," jelas Ipda Diknas.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/27/VIII/2023/Sek. Insut/ Res.TTU/Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan tempat kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network