KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Reskrim Polsek Insana Utara melaksanakan tahap II penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan pasangan suami isteri (pasutri) berinisial GDC dan YBL.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa kwitansi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 27 Mei 2024.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua korban, yaitu Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere.
Diketahui korban berasal dari Atambua, Kabupaten Belu dan sementara kedua tersangka pasutri berasal dari Desa Humusu.
Kedua korban mengalami kerugian total sebesar Rp181.500.000, dengan rincian Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian Rp81,5 juta dan Tito Lelo Bere Rp100 juta.
"Korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp81.5 juta dan korban Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengatasnamakan kepala Kantor Imigrasi Kupang untuk merekrut anak-anak korban sebagai pegawai di kantor tersebut tanpa harus melalui seleksi.
"Tetapi setelah berjalannya waktu uang diserahkan kepada 2 tersangka, anak dari masing-masing korban tidak didaftarkan sehingga kedua korban merasa telah tertipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi," jelas Ipda Diknas.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/27/VIII/2023/Sek. Insut/ Res.TTU/Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan tempat kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait