SOE,iNews.id- Pina One Nope, Sabtu (18/5/2024) selaku sekretaris Masyarakat Adat Amanuban menekankan agar pemerintah melalui Kementrian Kehutanan jangan mengambil hak tanah adat mereka.
Pina mengatakan Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa menjadi alasan negara bersikap sewenang-wenang terkait hutan adat mereka bahkan hal itu memperkuat hak mereka. Contoh untuk RTK Nakfunu berbunyi : “Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri adalah hutan yang terletak pada bentang alam Amanoebang dan termasuk dalam kawasan, untuk pembuatan hutan baru di wilayah pemerintahannya sendiri, ditetapkan dari Nakfaemoe dengan luas gabungan kurang lebih +.175 ha, dibatasi pada:Utara, Timur, Selatan dan Barat melalui pekarangan milik tuan tanah PaE Nope kampung di niki-niki, yang batas tanahnya ditandai dengan merk penanda orde G1 s/d G 71.
Disini jelas bahwa disebutkan Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri, di wilayah Zelfbestuuren Amanuban, baik hutannya maupun batas timur, barat, utara dan selatan adalah tanah milik PaE Nope kampung di Niki-Niki.
Tidak ada satu kalimatpun penyebutan Kementrian Kehutanan Indonesia disana. Mungkin pihak kementrian Republik Indonesia perlu menelusuri siapa itu.
“logika kita jangan dibolak balik, jelas disana disebutkan nama pemilik hutan dan tanah sekitarnya. Kementrian justru meminta kami untuk membuktikan hak milik kami yang bahkan telah dibuktikan sendiri oleh pihak kementrian” tegas Pina Ope Nope.
Menurut Pina kalau dalam hukum, satu bukti yang digunakan oleh kedua belah pihak sebagai dasar bukti yang sama maka itu adalah Tegen Beweisj atau bukti yang tak terbantahkan.
Upaya ke Lembaga lainnya
Komnas HAM Republik Indonesia telah respon pada 11 Desember 2023 dan 14 Mei 2024.
“Komnas HAM telah menyurati BPKH, Kementrian, Gubernur NTT dan Bupati TTS untuk memperoleh penjelasan tentang hal ini selambat-lambatnya 30 hari dari bulan ini. Yang kami catat disini adalah Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya serta pasal 15 UU HAM bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya” jelas Pina Ope Nope.
Musyawarah Adat Amanuban
Menanggapi perkembangan ini, Masyarakat Hukum Adat Amanuban telah mengeluarkan Undangan bagi seluruh masyarakat Adat Amanuban untuk dilakukannya Musyawarah Adat Amanuban ke III pada tanggal 1 Juni 2024 nantinya di Sonaf Sonkolo Niki-Niki.
Musyawarah adat ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi masyarakat Adat Amanuban dalam menentukan nasibnya atas tanah-tanah leluhur”.
Bahkan mungkin bisa menjadi satu katalisator bagi kesadaran tentang kesatuan Masyarakat Adat Amanuban untuk bangkit dari keterpurukan baik itu di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial.
Kefetoran di Amanuban yang diundang yaitu Kefetoran Noebunu dengan Temukungnya yaitu 1. Sillu, 2. Pilli, 3. Bileon, 4. Napi, 5. Nono, 6. Oeleon, 7. Fatunapi, 8.Nunuhkniti, 9. Kaeneno, 10. Fatumolo, 11. Pisan, 12.Senu, 13. Kone, 14. Tauheli, 15. Oe Ue, 16. Mauleum, 17. Tli’u, 18. Oelet, 19. Billa, 20. Fatukopa, 21. Tipa, 22. Elo, 23. Nifukiu, 24. Nunuh Eno, 25. Besleu, 26. Aihoni;
Kefetoran Noehonbet dengan Temukungnya yaitu 1. Falas, 2. Oenai, 3. Tune, 4. Boti, 5. Nuntio, 6. Oinlasi, 7. Ayofanu, 8.Tesi, 9. Fatu Ulan, 10. Bele, 11. Tae Usapi, 12. O’bibi, 13. Nunbena, 14. Kot Olin, 15. Hoibeti, 16. Nualunat, 17. Fatuat
Kefetoran Noeliu dengan Temukungnya yaitu 1. Noepni’, 2. Pene Utara, 3. Hoi, 4. Sopo, 5. Unu, 6. Niki2, 7. Neke, 8.Eno’ Petu’, 9. Baki, 10. Nakfunu, 11. Nobi-Nobi, 12. Bone, 13. Niki-Nik Un, 14. Eno Kiu
Kefetoran Noesiu dengan Temukungnya yaitu 1. Kolbano, 2. Tilo, 3. Pene Selatan, 4. Se’i, 5. Pana, 6. Oetuke, 7. Nununamat, 8.Oeleu, 9. Haunobana, 10. Babuin, 11.Ofu, 12. Taebesa, 13. Bonak
Kefetoran Noebeba dengan Temukungnya yaitu 1. Lasi, 2. Oepliki, 3. Oeekam, 4. Polo, 5. Oebaki, 6. Fatutnana, 7. Teas, 8.Oekiu, 9. Olais, 10. Mio, 11. Linamnutu
Kefetoran Noemuke dengan Temukungnya yaitu 1. Kualin, 2. Oni, 3. Tuapakas, 4. Kusi, 5. Kuanfatu, 6. Basmuti, 7. Oebo, 8.Nunusunu, 9. Noemuke, 10. Kakan
Kefetoran Noemeto dengan Temukungnya yaitu 1. Tetaf, 2. Naukae, 3. Supul Nai, 4. Supul Meo, 5. Nusa, 6. Lakat, 7. Nulle, 8.Oebesa, 9. Mnelalete, 10. Benlutu, 11. Hane, 12. Oebobo, 13. Loto, 14. Oeekat
Persoalan Penetapan Kawasan Hutan Laob Tumbesi ini juga telah berdampak termasuk tidak dibayarkannya hak-hak masyarakat atas pemanfaatannya di Bendungan Startegis Nasional di Temef yaitu masyarakat desa Pene, Konbaki dan Oenino.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait