Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan

Isto Santos
Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran (Dok: Pribadi).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Sampai hari ini, berkas belum dilengkapi oleh teman-teman Penyidik," ujar Tiip melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/05/2024).



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network