Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AEH yang menuduh Alexander menggelapkan uang angsuran bulanan sebesar Rp4,6 juta untuk mobil jenis Ayla pada tahun 2022.
Alexander diduga menggunakan uang angsuran tersebut untuk kepentingan pribadi. AEH melaporkan Alexander ke polisi dengan nomor laporan LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.
Korban mengungkapkan kekecewaannya karena setelah penangguhan, Alexander semakin berani melanjutkan aksinya. "Setelah diberikan penangguhan, dia semakin jahat dan brutal," kata AEH pada Selasa (14/05/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait