Praktisi Hukum Sebut Tersangka Debt Collector di TTU yang Mengulangi Tindak Pidana Dapat Ditahan

Isto Santos
Praktisi Hukum, Melkianus Conterius Seran (Dok: Pribadi).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AEH yang menuduh Alexander menggelapkan uang angsuran bulanan sebesar Rp4,6 juta untuk mobil jenis Ayla pada tahun 2022.

Alexander diduga menggunakan uang angsuran tersebut untuk kepentingan pribadi. AEH melaporkan Alexander ke polisi dengan nomor laporan LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

Korban mengungkapkan kekecewaannya karena setelah penangguhan, Alexander semakin berani melanjutkan aksinya. "Setelah diberikan penangguhan, dia semakin jahat dan brutal," kata AEH pada Selasa (14/05/2024).



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network