Bejat, Ayah Cabuli Putri Kandung hingga Punya 2 Anak

Iren Leleng/ Rudy Rihi
Pelaku pemerkosaan anak kandung MPI (44) diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Foto : Ist

MANGGARAI TIMUR,iNewsTTU.id- Polisi menetapkan pria berinisial MPI (44) warga Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandung.

Tersangka menyetubuhi anaknya berulang kali dalam kurun waktu November 2019 hingga Februari 2020. Akibatnya korban yang masih remaja hamil dan melahirkan pada Oktober 2020. Setelah melahirkan, korban kembali diperkosa ayahnya hingga hamil lagi.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengungkapkan bahwa MP sudah dijeblos ke Rutan Polres Manggarai Timur.

Kejadian tersebut terungkap setelah kepala desa setempat merasa curiga karena korban sudah kali melahirkan tanpa suami. Karena itu, kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menginterogasi pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap.

“Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” ujar Suryanto, Sabtu (4/5/2024).

Tersangka sempat mengancam akan membunuh korban apabila anaknya tidak mau menuruti kemauan pelaku. Karena takut, akhirnya korban tidak berani mengadu.

Pelaku juga kembali menyetubuhi korban pada Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya.

Menurut Suryanto, tersangka dijerat pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D, kedua pasal 81 ayat (3) atau ketiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun. Kemudian ancaman denda hingga Rp60 juta.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network