Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Isto Santos
Resmob Naga Merah Polres TTU amankan pelaku AB (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial AB (29).

Penangkapan ini dilakukan di dalam rumah pelaku yang berada di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU  pada Kamis, 02 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada tanggal 19 April 2024.

Pelaku ditangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial EK (9).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network