Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menyampaikan informasi ini melalui Kasat Reskrim, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama.
"Benar, pada bulan Maret 2024 bertempat di dalam pondok kebun milik pelaku yang beralamat di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, saat itu pelaku menarik korban kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait