Warga Kabupaten TTU Ditangkap Polres Ende karena Diduga Curi Barang Berharga

Isto Santos
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian (Foto: Istimewa).

Menurutnya, modus operandi yang digunakan MN adalah dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kiri, lalu mengambil barang-barang berharga seperti pakaian dan uang.

Setelah berhasil masuk, MN mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Selain itu, MN juga mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV.

"Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6 juta," ungkapnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network