Akhirnya, Rasid melakukan penganiayaan dengan memukuli wajah dan kepala istrinya menggunakan kunci roda beberapa kali, yang menyebabkan korban mengalami luka robek di wajah dan kepala.
"Status pelaku adalah seorang yang sudah memiliki istri sah yang juga tinggal di Sekayu, dan memiliki istri siri, yaitu korban," katanya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Rasid kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sekayu pada Senin 15 April 2024, dan kasus penganiayaan ini telah diserahkan ke Polres Muba untuk proses lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait