KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial ATS alias Aris (38) telah diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, YKL (36).
Kejadian ini terjadi pada 23 Februari 2023 di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Tidak hanya itu, Aris yang mengaku seorang polisi itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/17/III/2024/Reskrim.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menyampaikan setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Aris.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait