Polisi Gadungan di Kupang Ditangkap Usai Aniaya Pacar dan Ngaku dari Paminal Mabes Polri

Isto Santos
Pelaku penganiaya polisi di Kupang berhasil diamankan (Foto: Ilustrasi).

KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial ATS alias Aris (38) telah diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, YKL (36).

Kejadian ini terjadi pada 23 Februari 2023 di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tidak hanya itu, Aris yang mengaku seorang polisi itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, dan Surat perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/17/III/2024/Reskrim.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menyampaikan setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Aris.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network