Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Kupang Ditangkap Usai Aniaya Pacar dan Ngaku dari Paminal Mabes Polri
Advertisement . Scroll to see content

Wanita Cantik Luluh, Rela Direkam Hingga Disetubuhi Pria Lulusan Akpol Gadungan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:32 WIB
  • author Febriyono Tamenk/Sefnat Besie
Wanita Cantik Luluh, Rela Direkam Hingga Disetubuhi Pria Lulusan Akpol Gadungan
Wanita Cantik Luluh, Rela Direkam Hingga Disetubuhi Pria Lulusan Akpol Gadungan. Foto: ist

KENDARI, iNewsTTU.id-- Erik Irawan pria asal Pekanbaru bisa leluasa setubuhi wanita SJ  di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya ia Mengaku pernah di  Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2010.

Wanita cantik calon pacarnya pun luluh, ia rela direkam lalu Disetubuhi oleh erik.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan foto dan video mesum korban kepada keluarga karena kesal nomor telepon pelaku telah diblokir oleh korban.

Erik Irawan tidak dapat berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Kendari Kamis pagi. Erik Irawan ditangkap usai mengaku sebagai Akpol dan menyetubuhi gadis SJ asal Kota Kendari pada pekan lalu.

Tidak hanya itu  pelaku juga nekat menyebarkan foto dan video mesum korban kepada keluarga SJ karena kesal nomor teleponya di blokir oleh korban.

Mengetahui videonya tersebar di media sosial, korban SJ kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penindakan hukum.

Awalnya kedua pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Iptu yang bertugas di Polres Pekanbaru. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara jarak jauh hingga akhirnya pelaku datang ke Kendari pada September 2023.

"Saat bertemu di Kota Kendari, pelaku merayu korban melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel. Namun tak disangka  pelaku merekam hubungan suami istri menggunakan kamera HP yang disimpan di samping lemari dan tidak diketahui oleh korban," kata AKP Fitrayadi selaku Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut