1 Pelaku Kasus Pencurian Gunakan Uang Biarawati di Belu Main Judi dan Sewa PSK

Isto Santos
Pelaku pencurian di Atambua diamankan Polres Belu (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kasus pencurian uang Biarawati di Atambua, Kabupaten Belu, melibatkan pelaku Syarifudin (53) dari Desa Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Osias Soleman Elik dari Kupang, NTT, telah diungkap.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, uang sejumlah Rp100 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh para pelaku.

Syarifudin mendapatkan bagian Rp60 juta, sementara Osias mendapatkan Rp40 juta. Namun, pengakuan dari Osias mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan mesum dengan PSK dan perjudian.

"Main perempuan sesekali saja, itu juga pas senang-senang saja," kata Osias.

Osias adalah residivis kasus pencurian di wilayah Palau Sumba dan Timor. Sedangkan Syarifudin masih dalam penyelidikan untuk mengetahui peranannya.

"Osias adalah residivis dan spesialis. Mengenai Syarifudin, kami masih memeriksa rekam jejaknya," ujar Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak pada Kamis, (04/04/2024).

Selain itu, Syarifudin juga mengirimkan sebagian uang Rp40 juta ke istrinya untuk biaya kuliah anaknya dan menggunakan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network