ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kasus pencurian uang Biarawati di Atambua, Kabupaten Belu, melibatkan pelaku Syarifudin (53) dari Desa Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Osias Soleman Elik dari Kupang, NTT, telah diungkap.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, uang sejumlah Rp100 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh para pelaku.
Syarifudin mendapatkan bagian Rp60 juta, sementara Osias mendapatkan Rp40 juta. Namun, pengakuan dari Osias mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan mesum dengan PSK dan perjudian.
"Main perempuan sesekali saja, itu juga pas senang-senang saja," kata Osias.
Osias adalah residivis kasus pencurian di wilayah Palau Sumba dan Timor. Sedangkan Syarifudin masih dalam penyelidikan untuk mengetahui peranannya.
"Osias adalah residivis dan spesialis. Mengenai Syarifudin, kami masih memeriksa rekam jejaknya," ujar Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak pada Kamis, (04/04/2024).
Selain itu, Syarifudin juga mengirimkan sebagian uang Rp40 juta ke istrinya untuk biaya kuliah anaknya dan menggunakan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait