ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polres Belu berhasil membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian terhadap seorang biarawati di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku yang berinisial OSE (57) dan S (53) berhasil ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita.
Kronologi kasus pencurian uang sebesar Rp100 juta milik suster terjadi pada Kamis (28/3/2024) di jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selera.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban (biarawati) sedang mengambil uang tunai sebanyak Rp250 juta di salah satu Bank di kota Atambua.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait