Kapolres Belu Ungkap Kronologi Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati di Atambua

Isto Santos
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polres Belu berhasil membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian terhadap seorang biarawati di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku yang berinisial OSE (57) dan S (53) berhasil ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita.

Kronologi kasus pencurian uang sebesar Rp100 juta milik suster terjadi pada Kamis (28/3/2024) di jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selera.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban (biarawati) sedang mengambil uang tunai sebanyak Rp250 juta di salah satu Bank di kota Atambua.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network