ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang ibu berinisial MDSR (22) beserta dua anaknya yang berusia masing-masing 3 tahun dan 2 tahun, semuanya berasal dari Negara Timor Leste, telah diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Polres Belu.
Ketiganya ditangkap karena telah tinggal secara ilegal di Indonesia.
Ketiganya diamankan pada hari Selasa, (19/03/2024) siang sekitar pukul 13.50 Wita di rumah saudaranya di RT 001/RW 002, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dari Palaka, Timor Leste, dan tiba di perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu sekitar awal bulan Desember 2023.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menyatakan bahwa ketiganya diamankan oleh Timpora Polres Belu di Desa Dualaus. Mereka tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke Indonesia.
"MDSR bersama 2 orang anaknya telah tinggal di wilayah Indonesia selama kurang lebih 4 bulan," ujar AKBP Richo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait