Yosef Kolo juga menekankan bahwa Komisi Informasi NTT berdasarkan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 memiliki kewenangan untuk mengatur, menetapkan, dan memantau implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, tim Komisi Informasi telah dibentuk untuk melakukan audience dengan pimpinan serta pejabat PPID dari ke-8 OPD tersebut pada bulan Maret 2024 guna melakukan sosialisasi, advokasi, dan pendampingan demi meningkatkan kepatuhan badan publik dalam hal keterbukaan informasi.
"Advokasi dan pendampingan untuk mengoptimalkan kepatuhan badan publik yang lebih baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan professional," jelas dia.
Meskipun Anggaran Komisi Informasi NTT tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi NTT belum cair hingga akhir Maret 2024, Komisioner Komisi Informasi NTT tetap berkomitmen untuk melaksanakan program-program demi memastikan masyarakat NTT mendapatkan informasi publik dengan mudah, biaya ringan, cepat, dan tepat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait