Dalam keterangan yang disampaikan, Yosef Kolo mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), Komisi Informasi NTT telah mengidentifikasi 2 OPD sebagai badan publik yang tidak informatif dan 6 OPD lainnya tidak aktif dalam kegiatan penganugerahan informasi publik.
Lebih lanjut, Yoko menjelaskan bahwa dari 8 OPD yang akan dikunjungi, terdapat 2 OPD yang terkategori sebagai badan publik tidak informatif, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT.
"Delapan OPD yang akan dikunjungi diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT kategori Tidak Informatif," katanya.
Sementara itu, 6 OPD lainnya dinilai acuh dalam mengembalikan Format Kuisioner penilaian Keterbukaaan Informasi Publik ke Komisi Informasi NTT.
OPD tersebut antara lain Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, BPSDMD Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dan RSUD W. Z. Yohanes Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait