KUPANG, iNewsTTU.id - Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) telah merencanakan kunjungan ke 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (20/3/2024).
Menurut Yosef Kolo, kunjungan tersebut akan difokuskan pada kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Badan Publik di Pemerintah Provinsi NTT.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang akan berakhir dengan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan audience dengan ke-8 piminan badan publik lingkup Pemprov NTT beserta masing-masing pejabat PPID dalam bulan maret ini guna melakukan sosialisasi," ujar Yos.
Dalam keterangan yang disampaikan, Yosef Kolo mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), Komisi Informasi NTT telah mengidentifikasi 2 OPD sebagai badan publik yang tidak informatif dan 6 OPD lainnya tidak aktif dalam kegiatan penganugerahan informasi publik.
Lebih lanjut, Yoko menjelaskan bahwa dari 8 OPD yang akan dikunjungi, terdapat 2 OPD yang terkategori sebagai badan publik tidak informatif, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT.
"Delapan OPD yang akan dikunjungi diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT kategori Tidak Informatif," katanya.
Sementara itu, 6 OPD lainnya dinilai acuh dalam mengembalikan Format Kuisioner penilaian Keterbukaaan Informasi Publik ke Komisi Informasi NTT.
OPD tersebut antara lain Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, BPSDMD Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dan RSUD W. Z. Yohanes Kupang.
Yosef Kolo juga menekankan bahwa Komisi Informasi NTT berdasarkan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 memiliki kewenangan untuk mengatur, menetapkan, dan memantau implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, tim Komisi Informasi telah dibentuk untuk melakukan audience dengan pimpinan serta pejabat PPID dari ke-8 OPD tersebut pada bulan Maret 2024 guna melakukan sosialisasi, advokasi, dan pendampingan demi meningkatkan kepatuhan badan publik dalam hal keterbukaan informasi.
"Advokasi dan pendampingan untuk mengoptimalkan kepatuhan badan publik yang lebih baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan professional," jelas dia.
Meskipun Anggaran Komisi Informasi NTT tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi NTT belum cair hingga akhir Maret 2024, Komisioner Komisi Informasi NTT tetap berkomitmen untuk melaksanakan program-program demi memastikan masyarakat NTT mendapatkan informasi publik dengan mudah, biaya ringan, cepat, dan tepat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait