Sedangkan medepleger adalah orang yang turut serta dalam perbuatan pencurian tersebut.
"Dari ketiga kualifikasi pelaku tersebut disyaratkan adanya kesatuan niat atau tujuan atau kerjasama (meeting of mind). Ancaman hukuman pasal 362 maksimal 5 tahun penjara, pidana bagi yang ikut serta mencuri acaman hukuman sama 5 tahun penjara," ungkap Seran, Senin (04/03/2024).
Ketua Peradi Atambua itu menegaskan, bahwa kejahatan semacam ini tidak bisa dianggap enteng, karena melibatkan upaya untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan kriminal secara terkoordinasi dan menyarankan mengambil langkah hukum Perdata selain proses pidana untuk mengembalikan kerugian yang diderita Bos Toko LHB Atambua.
"Gugatan perdata sangat terbuka," jelasnya.
Dijelaskannya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk memberikan keadilan kepada korban serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait