Jakarta, iNewsTTU.id – Jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek berhasil diungkap Polres Bandara Soetta.
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Ronald mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari polisi menangkap satu pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno.
“Dan dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ,” ungkap Ronald.
Ronald menyampaikan tersangka HS berperan untuk mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Korban anak kemudian dipaksa untuk berhubungan seksual hingga divideokan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait