Salah satu warga Nansean Timur yang ikut melaporkan kasus ini, IL, menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana desa telah berdampak pada belum terselesaikannya sejumlah proyek fisik, seperti perumahan, fasilitas WC, menara, dan program pemberdayaan lainnya.
"Penyalahgunaan dana desa menyebabkan sampai sekarang pembangunan fisik belum tuntas seperti perumahan, WC, menara, dan pemberdayaan lainnya," ujar dia.
Dijelaskan, Primus Sau dilaporkan ke Jaksa berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten TTU pada tahun 2021 dan sejumlah dokumen bukti penyelewengan dana desa juga dilampirkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait