Menurut keterangan IPDA Aris, pelaku, LS, melakukan perbuatannya dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya gangguan jiwa. Meskipun begitu, pelaku dikabarkan menyesali perbuatannya yang dianggap keji.
"Pelaku secara kejiwaan sehat dan pelaku juga menyesali perbuatannya," ungkap dia.
Diketahui, kejadian tragis ini bermula pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, ketika LS melahirkan bayi di rumah calon suaminya.
LS menggunakan pisau cutter untuk menggorok leher bayi dengan maksud agar tangisannya tidak terdengar. Setelah itu, LS menyumpal mulut bayi dengan kantong plastik dan menyimpan tubuhnya dalam tas kresek di bawah meja.
Jasad bayi yang dibuang ke hutan tepat di belakang rumah calon suaminya ditemukan oleh seorang warga keesokan paginya. Kepala bayi yang ditarik oleh seekor anjing menjadi petunjuk awal dalam pengungkapan kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait