KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Timur (Miotim), tengah mengusut kasus tragis pembunuhan seorang bayi yang baru lahir oleh seorang ibu muda berusia 21 tahun, LS, di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tes DNA terhadap pelaku dan korban (bayi) untuk menentukan hubungan darah antara keduanya.
Tes DNA akan membantu mengkonfirmasi hubungan antara pelaku dan korban, serta memastikan kebenaran fakta dalam kasus ini dan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti kami akan melakukan tes DNA untuk sampel bayi dan pelaku, untuk menentukan kebenaran hubungan antara korban dan pelaku," ujar IPDA Aris melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (16/02/2024).
Menurut keterangan IPDA Aris, pelaku, LS, melakukan perbuatannya dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya gangguan jiwa. Meskipun begitu, pelaku dikabarkan menyesali perbuatannya yang dianggap keji.
"Pelaku secara kejiwaan sehat dan pelaku juga menyesali perbuatannya," ungkap dia.
Diketahui, kejadian tragis ini bermula pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, ketika LS melahirkan bayi di rumah calon suaminya.
LS menggunakan pisau cutter untuk menggorok leher bayi dengan maksud agar tangisannya tidak terdengar. Setelah itu, LS menyumpal mulut bayi dengan kantong plastik dan menyimpan tubuhnya dalam tas kresek di bawah meja.
Jasad bayi yang dibuang ke hutan tepat di belakang rumah calon suaminya ditemukan oleh seorang warga keesokan paginya. Kepala bayi yang ditarik oleh seekor anjing menjadi petunjuk awal dalam pengungkapan kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait