Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, ketika LS mengalami kontraksi dan melahirkan bayi di rumah calon suaminya di desa Nimasi, kecamatan Bikomi Tengah.
Dalam aksi keji tersebut, LS menggunakan pisau cutter untuk menggorok leher bayi, menyisakan kulit di bagian belakang leher, dengan maksud agar tangisannya tidak terdengar.
Setelah menggorok leher bayi, LS menyumpal mulutnya dengan kantong plastik, kemudian menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek di bawah meja.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait