Polres TTU Ungkap Remaja Biudukfoho Pesan Narkoba Sabu-sabu dari Jakarta untuk Dipakai Bersama Teman

Isto Santos
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam konfrensi Pers (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pelaku disangkakan dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar," katanya.

Namun, dijelaskan, karena status tersangka masih dalam kategori anak dibawah umur, tersangka ST dikenakan wajib lapor setiap hari Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network