Kuasa Hukum Kades Napan Berencana Gugat Pelantikan PJS ke PTUN, ini Tanggapan Bupati TTU

Isto Santos
Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pasal 9 UU Desa dijadikan dasar gugatan, yang secara limitatif menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara.

Menurut Salu, Kepala Desa Napan tidak melanggar kategori apa pun yang dapat membenarkan pemberhentian sementara.

"Kita akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pelantikan PJS Desa Napan ke PTUN Kupang karena itu maladministrasi," ujar Robert kepada media ini, (12/02/2024).



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network