Pasal 9 UU Desa dijadikan dasar gugatan, yang secara limitatif menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara.
Menurut Salu, Kepala Desa Napan tidak melanggar kategori apa pun yang dapat membenarkan pemberhentian sementara.
"Kita akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pelantikan PJS Desa Napan ke PTUN Kupang karena itu maladministrasi," ujar Robert kepada media ini, (12/02/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait