KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa hukum Kepala Desa Napan Definitif, Robertus Salu, SH., MH, telah mengajukan keberatan kepada Bupati TTU, Juandi David pada tanggal 5 Februari 2024.
Langkah hukum akan diambil untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Napan yang dilakukan pada Jumat, 02 Januari 2024, ke PTUN Kupang. Gugatan didasarkan pada dugaan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.
Penasehat Hukum Wendelinus Kefi, menyatakan bahwa gugatan tersebut akan diarahkan kepada Bupati TTU terkait pemberhentian sementara.
Menanggapi hal ini, Bupati TTU, Juandi David mengungkapkan bahwa gugatan adalah hak yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan desa.
"Kalau mau gugat, silahkan karena itu adalah hak. Tapi yang Saya mau jelaskan bahwa kita memberhentikan sementara ini hanya untuk menyelamatkan keuangan desa. Jadi Silahkan menggugat ke PTUN dan kami tentu siap untuk memberikan keterangan kalau kami dipanggil," kata Juandi pada Senin (12/02/2024).
Sebelumnya, Robertus Salu menekankan bahwa Bupati TTU harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa.
Pasal 9 UU Desa dijadikan dasar gugatan, yang secara limitatif menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara.
Menurut Salu, Kepala Desa Napan tidak melanggar kategori apa pun yang dapat membenarkan pemberhentian sementara.
"Kita akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pelantikan PJS Desa Napan ke PTUN Kupang karena itu maladministrasi," ujar Robert kepada media ini, (12/02/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait