KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa hukum Kepala Desa Napan Definitif, Robertus Salu, SH., MH, telah mengajukan keberatan kepada Bupati TTU, Juandi David pada tanggal 5 Februari 2024.
Langkah hukum akan diambil untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Napan yang dilakukan pada Jumat, 02 Januari 2024, ke PTUN Kupang. Gugatan didasarkan pada dugaan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.
Penasehat Hukum Wendelinus Kefi, menyatakan bahwa gugatan tersebut akan diarahkan kepada Bupati TTU terkait pemberhentian sementara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait