Menanggapi hal ini, Bupati TTU, Juandi David mengungkapkan bahwa gugatan adalah hak yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan desa.
"Kalau mau gugat, silahkan karena itu adalah hak. Tapi yang Saya mau jelaskan bahwa kita memberhentikan sementara ini hanya untuk menyelamatkan keuangan desa. Jadi Silahkan menggugat ke PTUN dan kami tentu siap untuk memberikan keterangan kalau kami dipanggil," kata Juandi pada Senin (12/02/2024).
Sebelumnya, Robertus Salu menekankan bahwa Bupati TTU harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait