KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang wanita berinisial LN berusia 21 tahun berasal dari Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengakhiri nyawa bayi darah dagingnya yang baru saja dia dilahirkan dengan sangat sadis.
Pasalnya, bayi berjenis kelamin perempuan tak berdosa itu dibunuh dengan cara digorok di leher oleh sang ibu berhati iblis tanpa ampun hanya menyisahkan kulit bagian belakang lalu jasad bayi itu dibuang dihutan yang tak jauh dari rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Sebelum bayi itu digorok lehernya, pelaku terlebih dahulu menyumpal mulut bayi dengan kantung plastik agar suara bayi tidak didengar oleh orang didalam rumah.
Kejadian terungkap usai seekor anjing menyeret kepala bayi disekitaran rumah warga. Kejadian menggemparkan itu akhirnya di laporkan ke Polsek Miomaffo Tengah, Polres TTU.
Atas perbuatannya, pelaku LN dijerat pasal berlapis dikarenakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri, pelaku LN telah merencanakan terlebih dahulu dengan menyiapkan pisau cutter dan kantung plastik.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, (12/02/2024), mengungkapkan bahwa LN dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya yang keji tersebut.
LN didakwa melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) juncto pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Mukhson, LN dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta berdasarkan pasal 80 ayat (1).
Sementara itu, pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika anak yang dimaksud mati, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 ayat (4) juga menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tua dari korban.
Selain itu, LN juga dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tegas AKBP Mukhson.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait