Para saksi menyatakan bahwa ZA tidak pernah bersikap kasar terhadap KT dan tidak pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KT mengakui bahwa ia terpaksa melaporkan ayahnya karena telah lama menjadi korban KDRT. Ia menyatakan bahwa insiden penganiayaan terakhir terjadi setelah pertengkaran seputar kotoran kucing.
Majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antara keluarga untuk mencari solusi damai, terutama mengingat usia tua ZA. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait