KUPANG,iNewsTTU.id - Sebanyak 17 terdakwa kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/11/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan Letda Infantri Lukman Hakim sebagai saksi terakhir dalam berkas perkara kedua yang menjerat para terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Lukman Hakim mengungkap bahwa korban Prada Lucky Namo dan seorang rekannya sempat dinasehati oleh beberapa terdakwa sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Namun, secara spontan, ada terdakwa lain yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan selang, hingga menimbulkan luka memar pada bagian punggung korban.
“Dari hasil pemeriksaan, saksi menyebut korban sempat dinasehati, tetapi juga mengalami penganiayaan oleh terdakwa lain menggunakan selang,” ungkap Kapten Chk Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, kepada wartawan usai sidang.
Damai menambahkan, hingga saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh majelis hakim. Pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan yang akan digelar pada pekan depan, sebelum masuk ke tahap pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
Kasus kematian Prada Lucky Namo menjadi perhatian publik setelah 22 prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 834/Waka Nga Mere diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban di asrama militer.
Peristiwa itu menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia dan mendorong dilakukannya penyidikan serta proses hukum melalui peradilan militer.
Majelis hakim menegaskan akan terus menggali fakta hukum untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
