KUPANG, iNewsTTU.id - Sidang tuntutan pidana terkait dugaan korupsi Dana Desa Letneo di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, telah digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 23 Januari 2024.
Terdakwa utama, Marianus Fkun, mantan Kepala Desa Letneo, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Dalam amar tuntutan, Terdakwa Marianus Fkun dihukum penjara selama 2 tahun, dengan potongan masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Uang pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh Marianus Fkun mencapai Rp117.433.394. Dalam batas waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan dirampas oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dihukum penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono, yang juga terlibat dalam perkara ini, dibebaskan dari dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair. Yeron Salesius Eno dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp655.167.294,75. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan dirampas dan dilelang.
Sedangkan Siprianus Kono dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000, dan uang pengganti Rp51.200.000. Bila tidak dibayar, harta benda akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Sarlota M Suek, didampingi Yulius Eka Setiawan dan Raden Haris Prasetyo. Para terdakwa hadir di persidangan dan didampingi penasihat hukumnya.
Penuntut Umum Hendrik Tiip yang dikonfirmasi menyatakan bahwa sidang akan ditunda hingga 30 Januari 2024, dengan agenda penyampaian materi pembelaan atas tuntutan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait