Kuasa Hukum Tuntut Polres TTU Bebaskan Kades Napan dan Minta BPD Dicopot

Isto Santos
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Salu menyoroti bahwa mayoritas masyarakat desa Napan tidak menginginkan perubahan kepemimpinan, baik itu dalam bentuk PLH maupun Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).

"Sebagai kuasa hukum, kita mengajukan keberatan karena tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Baik pemerintah kabupaten TTU maupun BPD desa Napan secara substansial telah melanggar peraturan, termasuk undang-undang desa dan peraturan bupati," tegas Salu.

Advokat kondang NTT itu juga menyoroti aspek praduga tak bersalah dalam kasus ini, menunjukkan bahwa kepala desa Napan seharusnya diberikan penangguhan penahanan, mengingat roda pemerintahan desa harus tetap berjalan normal.

Ia mencatat bahwa pelantikan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat desa dan bahkan oleh kepala desa sendiri.

"Kita negara Indonesia mengandalkan asas praduga tak bersalah. Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," jelas dia.

"Namun, sebelum ada putusan pengadilan, mereka sudah melakukan pergantian sementara, sedangkan roda pemerintahan di desa Napan terus berjalan normal," lanjutnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network