KUPANG,iNewsTTU.id-- Antoni Nitti Susanto, terdakwa dalam kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin,(05/02/2024).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Antoni Nitti Susanto dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, ketua Majelis hakim Sarlota Suek, bersama dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady, memberikan putusan yang berbeda.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM. Oleh karena itu, Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tindak pidana, sesuai dengan pasal 55 ayat 1.
Dengan putusan ini, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU, sambil memulihkan harkat dan martabatnya. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
Dengan putusan ini, terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,
“Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,”Ujar hakim.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait