Ini Besaran Gaji yang Ditinggalkan Ahok di Pertamina demi Ganjar Mahfud

Ikhsan Permana SP/Sefnat Besie
Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto; istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id--Pada 2 Februari 2024, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang, dengan niatan untuk fokus mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

"Saya mendukung dan akan ikut mengkampanyekan Ganjar-Mahfud," ujar Ahok dalam unggahan Instagramnya.

Sebagai Komisaris Utama, Ahok pernah mengungkapkan bahwa gajinya mencapai Rp170 juta per bulan, sejalan dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023. Selain gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan insentif kerja.

Dalam peraturan tersebut, terungkap bahwa gaji Komisaris Utama BUMN sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN. Besaran gaji Direktur Utama ditetapkan setiap tahun oleh Menteri BUMN.

Ahok yakin bahwa Ganjar-Mahfud adalah pasangan yang tepat untuk memimpin Indonesia ke depan. Sebelumnya, kompensasi manajemen kunci Pertamina pada tahun 2022 mencapai Rp358,5 miliar untuk enam anggota direksi, termasuk Ahok.

Langkah Ahok ini menuai perhatian netizen, yang mengutarakan spekulasi mengenai kemungkinan peran politiknya di masa depan, seperti kemungkinan menjadi menteri. Namun, Ahok sendiri saat ini lebih memilih untuk fokus pada dukungannya terhadap pasangan calon presiden.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network