JAKARTA, iNewsTTU.id - Bagi banyak orang yang tengah mengurus administrasi perpajakan secara daring, lupa password NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electric Filing Identification Number) bisa menjadi kendala. Oleh karena itu, iNews.id merangkum beberapa cara untuk mengatasi masalah ini:
Datang Langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak): Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mendatangi KPP terdekat. Pastikan membawa dokumen seperti NPWP dan kartu identitas.
Menghubungi Call Center KPP: Wajib pajak juga dapat menghubungi call center Kring Pajak melalui nomor 1500200, terutama bagi wajib pajak orang pribadi.
Chat Pajak: Kunjungi laman pajak.go.id dan klik logo chat pajak. Sampaikan keluhan mengenai pajak kepada petugas melalui chat.
Menghubungi Akun Media Sosial X @kring_pajak: Langkah terakhir adalah menghubungi akun media sosial X, @kring_pajak, dengan mengirimkan pesan atau chat melalui Direct Message (DM).
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengatasi lupa password NPWP dan EFIN meliputi:
Alamat terdaftar saat registrasi EFIN.
Alamat email atau nomor handphone saat registrasi EFIN.
Tahun pajak SPT terakhir.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nama lengkap.
Dengan menyediakan dokumen-dokumen tersebut, diharapkan proses pemulihan password dapat berjalan dengan lancar. Semua langkah tersebut diharapkan membantu wajib pajak dalam mengatasi kendala lupa password NPWP dan EFIN untuk mendapatkan layanan perpajakan secara maksimal.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mengatasi Lupa Password NPWP dan EFIN, Siapkan Dokumen Ini "
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait