ATAMBUA, iNewsTTU.id – Empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kantor KPP Pratama Atambua, Jalan Dr. G. A. Siwabessy, Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Rabu (12/3).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Hadir dalam acara tersebut:
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS)
Penjabat Bupati Belu
Perwakilan Bupati Malaka (Asisten 2)
Kepala Kantor Pajak Atambua, I Made Sugiada
Dorong Kesadaran Pajak dan Peningkatan PAD
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pajak Atambua, I Made Sugiada, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
"Kami mengawasi pemungutan pajak di empat kabupaten, yaitu TTU, TTS, Belu, dan Malaka. Kami berharap kepala daerah dapat mengingatkan ASN dan masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunannya dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Sugiada.
Ia juga mengatakan potensi pajak daerah, terutama dari sektor pariwisata, yang belum didukung dengan fasilitas memadai.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kantor pelayanan pajak di Kabupaten TTU masih menggunakan bangunan sewaan dan berharap pemerintah daerah dapat menyediakan tempat permanen untuk pelayanan pajak.
Pemda TTU Siap Tingkatkan Pajak Daerah
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak masih rendah, terutama dari sektor perorangan.
Ia berjanji akan segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah dorongan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami akan membentuk tim khusus guna mempercepat optimalisasi pajak,” kata Yosep.
Ia juga menyoroti masih digunakannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2012 di Kabupaten TTU. “Kami akan segera memperbarui NJOP agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Selain itu, Yosep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTU siap membantu penyediaan tempat bagi kantor pelayanan pajak agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik.
Langkah Strategis Pajak di Empat Kabupaten
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten TTU, TTS, Belu, dan Malaka. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pajak, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan di masing-masing wilayah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait