Rudi Rikoni Akui Adanya Tunggakan Pajak Reklame, Namun bukan Tahun 2023

Eben Benge
Rudi Rikoni Akui Adanya Tunggakan Pajak Reklame, Namun bukan Tahun 2023. Foto: istimewa

Kupang, iNewsTTU.id--Rudy Rikoni, pemilik Bondy Cafe Kupang, mengakui adanya tunggakan pajak reklame.

Namun, ia menegaskan bahwa nominal tunggakan tersebut tidak mencapai angka Rp70 juta rupiah, sebagaimana yang telah dilaporkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Rudi mengklarifikasi bahwa tunggakan pajak yang dimaksud bukanlah pada tahun 2023, melainkan pada tahun 2024 dan belum jatuh tempo.

"Besarannya berkisar antara 20 hingga 30 juta rupiah dan semua pajak untuk tahun 2023 sudah dilunasi," ujar Rudi.

Rudi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam beberapa rapat DPRD Kota Kupang dalam beberapa hari terakhir.

 Menurutnya, ketidakhadirannya disebabkan oleh kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf, karena tidak mengikuti rapat dengan DPRD Kota Kupang," tambah Rudi.

Sebagai anggota HIPMI NTT, Rudi menegaskan bahwa sebagai pengusaha, ia akan patuh dan mendukung pemerintah Kota Kupang, termasuk dalam kewajibannya membayar pajak.

"Saya pastikan, saya taat bayar pajak, sebagai dukungan terhadap pemerintah," pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Rudi Rikoni berharap dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang dan menegaskan komitmennya dalam mematuhi aturan pajak yang berlaku.

Prosedur dan Pembayaran

Wajib pajak reklame harus mendaftarkan reklamenya ke Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang berwenang di daerah tersebut.

Setelah dilakukan penilaian terhadap reklame, wajib pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar. Pembayaran pajak reklame biasanya dilakukan sebelum reklame dipasang.

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan coraknya digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau mempromosikan barang, jasa, orang, atau badan.

Di Indonesia, pajak reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network